KABAR SUKABUMI (KPN) -Dugaan Oknum Aparat kepolisian yang berinisial (LT) yang bekerja di Resort Polsek Cibadak, Polres Sukabumi, Polda Jabar. Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, adalah kesalahan faham dan tidak benar. Senin, (06/04/2026).
Agenda pertemuan Klarifikasi tersebut dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor dalam kasus dugaan Ketua KNPI Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang menerima Koordinasi dari Pelaku obat keras Gol. G yang berinisial (R), dan Kasus dugaan Oknum anggota Polsek Kec. Cibadak mensuap wartawan untuk mentake down pemberitaan tersebut di Media Online dan Media Sosial.
Setelah adanya pertemuan tersebut Pelapor dan Terlapor membeberkan atas semua temuan yang dilaporkan dan klarifikasi dari pelapor sehingga setelah disingkronkan dengan realita dan bukti dari semua kebenaran adalah sebuah kesalah fahaman dan tidak adanya unsur pelanggaran tindak pidana dan kode etik Polri.
Aldi sebagai pelapor menjelaskan, Setelah dilakukan adanya diskusi dan mensingkronkan data – data yang ada, ternyata ada kesalahan pahaman yang memang berbeda dengan dugaan yang saya kira, sehingga semua atas kejadian ini dapat memberikan hikmah dan dapat mempererat silaturahmi untuk para pihak dan saya pun sepakat untuk mencabut laporan yang sudah saya laporkan kepada Propam Mabes Polri.






















