Diduga Kuat Kapolres Tangerang Selatan Telah Mendapatkan Imbalan Dari Hasil Penjualan Obat Keras Tersebut 

KABAR TANGSEL (KPN) – Peredaran ilegal Tramadol (obat keras golongan opioid/narkotika) di Indonesia kembali marak dan memicu keresahan, terutama di kawasan Tangerang Selatan dan sekitarnya. Per 2026, mafia obat ini diketahui beroperasi dengan modus kedok toko kosmetik atau barang kelontong untuk mengelabui warga.

Modus Toko Kelontong/Kosmetik: Mafia menggunakan kedok warung kecil untuk menjual Tramadol dan obat keras lain (seperti Eximer/Trihexyphenidyl) secara eceran.

Bacaan Lainnya

Diketahui banyak orang menyebutkan Diwilayah Tangerang Selatan ada kurang lebih sekitar delapan puluh (80) toko penjual obat keras terlarang tersebut yang di kordinator kan oleh seorang bernama Raja asal Aceh, beserta Bos Besar yang di sebut sebut bernama Faisal.

Pantauan serta penelusuran awak Media saat terpantau di beberapa wilayah Kecamatan yang ada di Tangsel, di antaranya :

Kecamatan Curug, Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Cisauk, dan Kecamatan Legok.

Empat wilayah Kecamatan tersebut masuk dalam edaran obat jenis Tramadol dan Hexymer, bahkan tampilannya pun menyerupai konter hp pada umumnya.

Aparat Penegak Hukum dan pihak berwenang baik Dinkes dan BPOM jangan sampai kecolongan dengan ulah nakal para pengedar tersebut, segera lakukan penindakan dan langkah tepat. Agar generasi muda Indonesia seperti orang sampah.

Adapun yang menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa oknum penjabat, agar usaha yang dilakukan mereka berjalan dengan aman dan lancar.

Sementara itu saat awak media mencoba konfirmasi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H belum mendapatkan jawaban pasti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *