Satresnarkoba Polres Siak Ringkus 3 Pelaku Narkoba, Salah Satunya Oknum ASN P3K

SIAK – Polres Siak kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti sabu seberat kotor 5,36 gram di Jalan Rambutan RT003/RW 004, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Rabu (25/2/2026).

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU.

Bacaan Lainnya

Dari lokasi penangkapan, tim juga mengamankan inisial J (36), karyawan honorer/ASN P3K pada salah satu kementerian. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 7 paket sabu siap edar.

Tak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap J mengarah kepada seorang perempuan berinisial S (33), ibu rumah tangga warga Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan S di wilayah Padang Terubuk.

Dari pengembangan lebih lanjut, tim kembali menangkap seorang perempuan berinisial B (33), ibu rumah tangga di  Tenayan Raya, Pekanbaru pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 23.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, tim menyita barang bukti 7 paket sabu (berat kotor 5,36 gram), 2 plastik klip pembungkus, 1 kotak rokok, 4 unit handphone dan 1 pipet yang dimodifikasi menjadi sendok.

Adapun J berperan sebagai bandar dan pengedar diwilayah siak, S berperan sebagai perantara jual beli sabu dan B berperan sebagai pemasok/bandar.

Sementara itu, seorang pria berinisial ED telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Kami menerima laporan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini jaringan masih terus kami kembangkan untuk memburu DPO,” ujar AKP Benny, Jumat (27/02).

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terlebih jika melibatkan aparatur negara.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat narkotika tanpa pandang bulu.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bagian dari upaya kami menyelamatkan generasi muda dan menjaga marwah institusi,” tegas Kapolres.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *