KOTA BEKASI – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencoreng pemerintahan Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 800 1.3.3/Kep.207-BKPSDM/IX/2025 tanggal 2 September 2025.
Dalam keputusan tersebut, Tri Adhianto diduga kuat melakukan nepotisme dengan mengangkat adik kandungnya, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, MM, sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, serta suaminya, Muhammad Solikin S.SIT, MM, ke posisi strategis lainnya.
Keputusan itu sontak menuai gelombang kritik. Pasalnya, Satia yang berlatar belakang pendidikan dokter hewan, dipertanyakan kompetensinya untuk memimpin dinas yang menangani kesehatan manusia.
LSM: Kemunduran dan Tidak Elok
Bendahara Umum LSM Peduli Keadilan (PEKA), Muhamad Andrean, SH, menilai keputusan tersebut janggal dan berbahaya.
“Jabatan Kepala Dinas Kesehatan tidak elok jika dipimpin oleh seorang dokter hewan. Berdasarkan regulasi, seharusnya dijabat tenaga medis atau lulusan kesehatan masyarakat. Ini jelas sebuah kemunduran. Masa kesehatan manusia dipimpin dokter hewan, aneh kan?” tegas Andrean, Minggu (28/9/2025).
Andrean menambahkan, meski tidak ada aturan tunggal yang eksplisit, kompetensi pejabat struktural kesehatan sudah diatur dalam Permenkes No. 971 Tahun 2009 yang menekankan pejabat kesehatan harus memiliki kompetensi teknis di bidang kesehatan.
“Dokter hewan seharusnya memimpin dinas kesehatan hewan, bukan memimpin dinas yang mengurus kesehatan manusia,” ucapnya.
Bahaya Jika Dipaksakan
Andrean mengingatkan, jabatan strategis ini menyangkut keselamatan warga Kota Bekasi.
“Bayangkan jika kebijakan yang diambil keliru, ini urusan kesehatan jutaan masyarakat. Jangan main-main. Fakta bahwa drh. Satia adalah adik kandung wali kota sudah menunjukkan indikasi nepotisme yang dipaksakan,” tandasnya.
PEKA Kawal Laporan ke KPK
Menurut Andrean, PEKA terus melakukan komunikasi intensif dengan KPK untuk mengusut dugaan praktik KKN ini.
“Kami kawal hingga tuntas. Jangan sampai nepotisme merugikan masyarakat dan keuangan negara. Jika terbukti, Wali Kota Bekasi harus diberikan sanksi tegas. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kasus ini harus terang benderang,” pungkasnya.






















