Jakarta – Kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di depan Gedung DPR terus menuai sorotan. Dalam sidang etik Divisi Propam Polri, sopir rantis berinisial Bripka R berdalih tak melihat korban karena jalan dipenuhi asap.
“Di saat itu asap dalamnya penuh. Jadi saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan, Pak,” kilah Bripka R di ruang sidang, Jumat (29/8).
Dalih itu tak serta-merta menghapus tanggung jawab. Tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis, termasuk seorang perwira, terbukti melanggar kode etik. Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob. Identitas mereka pun terbuka: Bripka R (sopir), Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, serta dua Baraka, J dan Y.
Affan, pemuda asal Bandar Lampung yang tinggal di Menteng, Jakarta Pusat, harus meregang nyawa di usia muda. Ia tergelincir lalu terlindas rantis di tengah kepanikan massa. Ironisnya, almarhum merupakan tulang punggung keluarga dengan tujuh anggota yang kini kehilangan sandaran hidup.
Sang ayah, Zulkifli, menegaskan pihak keluarga tak akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Namun, ia menuntut keadilan.
“Kami hanya ingin yang bersalah ditindak. Tidak semua harus diseret,” ujarnya tegas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah mendatangi keluarga korban dan berjanji mengusut kasus ini secara transparan hingga tuntas.





















