KABAR BOGOR (KPN) – Tak hanya praktik kecantikan ilegal yang banyak tersebar, kosmetik dan berbagai produk kecantikan dengan kandungan bahan berbahaya juga mudah ditemukan di Bogor. Salah satunya di sebuah Kios yang tertuliskan Amelstore di Jl Raya Cemplang Cibungbulang Bogor dan sekitarnya. Produk kosmetik seperti krim kulit dengan kandungan bahan penyebab kanker dan cacat pada janin sanggat bebas di perjual belikan.
Dari Penelusuran awak media di lapangan mengungkap betapa bebasnya kosmetik dan produk kecantikan dengan bahan berbahaya, seperti HN Skincare AQ Skincare dan produk-produk kecantikan yang mengancam kesehatan manusia di perjualbelikan di toko tersebut.
Saat di konfirmasi pemilik toko sedang tidak ada di lokasi dan ditemui salah satu yang mengaku sebegai KK Ipar dari pemilik Toko Pusat Skincare 26 itu menjelaskan kepada team “sy kk iparnya bang,yang punya adik ipar sy adik ipar sy lg ke bandung,sy juga mantan ADC Brigjen M Zulkarnain Yang Sekerang Wakapolda Sumsel”Ungkapnya
Perlu diketahui bedasarkan undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (uu 36/2009) kosmetik termasuk dalam jajaran alat kesehatan
Hal ini di atur dalam pasal 106 ayat (1) UU 36/2009 yang di ubah dengan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintag pengganti undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja (UU 6/2003).
Salah satu perizinna berusaha harus melalui notifikasi dari BPOM untuk mendapatkan izin edarnya, hal ini di atur dalam pasal 4 ayat ( 1 ) peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2020 dengan tata cara pengajuan kosmetik peraturah BPOM.
Perlu di ketahui pelaku pelanggaran tersebut dapat di kenakan ketentuan pasal 435 JO pasal 138 ayat (2 ) undang – undang nomor 7 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dengan denda 5 milliar.
Reporter : Julrizal






















