Pemdes Sadengkolot Diduga Manipulasi Data Hingga Akui Kerbau Milik Warga Untuk Program Ketahanan Pangan

KABAR BOGOR (KPN) –  Program Unggulan Ketahanan Pangan Desa Sadengkolot, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, untuk tahun anggaran (TA) 2023-2024 diduga mengalami kejanggalan dalam pelaksanaannya. Hal ini mencuat dari keterangan sejumlah warga kepada tim Kabarpubliknews.com.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan anggaran ketahanan pangan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

Bacaan Lainnya

“Kami menduga ada kejanggalan dalam realisasi anggaran ketahanan pangan untuk TA 2023 dan TA 2024,” ujarnya.

Adapun diduga kerbau milik seorang warga Depok H Zae*** telah di akui oleh pemerintah desa untuk program ketahan pangan (KETAPANG).

Mirisnya lagi diduga Kerbau yang dimiliki oleh warga Depok itu disebut-sebut telah diakui oleh pemerintah desa, dengan dalih untuk mengelabui Masyarakat dalam program Ketapang pada tahun 2023-2024 silam.

Ditempat terpisah ketua LSM HARIMAU PAC Lewiliang Tomi Darmawan, Yang biasa disapa Agay ini pun sangat menyayangkan dengan perangkat desa, yang diungkapkan perihal anggaran ketahanan pangan di Desa Sadengkolot, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor

Dirinya menilai pemdes Sadengkolot adanya ketidak transfaranan dalam program ketahan pangan itu. Ia pun meminta agar pemerintah tingkat kabupaten melakukan audit terhadap pemdes sadengkolot.

“Dalam hal ini pemerintah tidak boleh berdiam diri, saya meminta agar pemerintah daerah khususnya pemerintah kabupaten Bogor agar melakukan audit terhadap pemdes sadengkolot,” Tandasnya

“Tidak hanya itu, Berangkat dari temuan data dan informasi diatas hasil investigasi dilapangan yang dilakukan oleh LSM Harimau menduga laporan Kepala Desa SadengKolot kepada Kementrian desa (Kemendes). Diduga adanya rekayasa,” Ucapnya

Lebih lanjut Agay menerangkan, “Namum disini Sepertinya kami menduga masih adanya Sisa-sisa dana desa pada tahun 2024 yang diduga belum diserap pada tahun 2024. Lantas, apakah sisa dana desa tahun 2024 tersebut telah digunakan pada tahun 2025?,” Terangnya

“Kalau sudah digunakan maka untuk apa saja? Sebab terkait pengelolaan dana desa tahun 2024 itu diduga ada korupsi atau  berpotensi merugikan keuangan negara. adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif dan pemotongan anggaran lainnya. lalu Berita Acara Penggunaan dana desanya seperti apa,” Tegasnya

“Saya berharap pemerintah kabupaten bogor bersama Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” Tutupnya (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *