Gencarkan Aturan Jam Malam Pelajar Babinsa Gandeng Kepala Sekolah SMKN 1 Pebayuran

Bekasi, Pebayuran – Pemerintah bersama unsur TNI-Polri resmi mulai menerapkan aturan jam malam bagi pelajar di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.

Sosialisasi kebijakan tersebut dilakukan Babinsa Koramil 11/Pebayuran Serka Abdul Manap di SMKN 1 Pebayuran, Kampung Babakan Kongsi, Desa Sumberurip, RT 04/RW 02, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (21/6/2025).

Bacaan Lainnya

Kepala SMKN 1 Pebayuran, H. Efri Nuryantoro S.Pd, M.Pd, menyambut baik langkah tersebut. Ia menyebut program ini sejalan dengan upaya sekolah dalam membentuk karakter disiplin pelajar. “Kami mendukung penuh penerapan jam malam, demi keamanan dan masa depan siswa,” ujarnya.

Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Guru Bimbingan dan Konseling Hendro Yulianto S.Pd, Wali Kelas Rudi Suhardi S.Pd, dan bidang Kesiswaan Eko Julianto S.Pd. Dari unsur TNI serta kepolisian.

Bimaspol Polsek Pebayuran Bripka Bambang turut menyampaikan bahwa TNI dan Polri akan terus mengawal pelaksanaan program tersebut.

“Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk mencegah kenakalan remaja dan menjaga lingkungan yang kondusif di malam hari,” Sambungnya Serka Abdul Manap.

PJ Danramil 11/Pebayuran Lettu Arm Dikin menambahkan bahwa penerapan jam malam ini bertujuan mengurangi risiko penyimpangan sosial yang sering terjadi pada pelajar saat berada di luar rumah di malam hari.

“Kami harap para orang tua juga mendukung langkah ini dengan mengawasi aktivitas anak-anaknya di malam hari,” pungkasnya Pj Danramil

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

#PemkabBekasi #BekasiMaju #JabarJuara #JawaBarat #PrabowoSubianto #PresidenPrabowo #Prabowo2024 #KementerianRI #PemerintahIndonesia #beritaterkini #semuaorang #BekasiMaju #DediMulyadi #GubernurJabar #KangDedi #SundaAsli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *