Bekasi, – Babinsa Koramil 11/Pebayuran bersama unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum (ApH) menggelar sosialisasi penertiban bangunan liar (bangli) di Kampung Cecendet RT 03 RW 02, Desa Sumbereja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jumat (20/6/2025).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan yang telah dikirimkan sebelumnya kepada warga yang memiliki bangunan liar di atas aliran sungai.
Sekretaris Desa Sumbereja, H. Rahmat, S.Ag, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan secara bertahap dan telah dibahas bersama pihak kecamatan dan kabupaten. “Hari ini kami sosialisasikan bersama ApH sebagai bagian dari proses penertiban sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kadus Haji Aa, Nurkarim, Kadus Haji. Suhaemi, Ardha dari unsur Poldes, serta perwakilan Satpol PP Kecamatan, yaitu Robi dan Azis. Dalam pemaparannya, Azis menegaskan bahwa bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan harus segera ditertibkan.
Serka Riki, yang bertindak mendampingi kegiatan bersama Koptu Eko Arif selaku Babinsa Desa Sumbereja, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Gubernur Jawa Barat untuk menjaga ketertiban dan fungsi lingkungan.
“Kami di Koramil akan terus bersinergi dengan pihak desa dan ApH untuk menyukseskan program ini,” ucap Serka Riki.
Sementara itu, Danramil 11/Pebayuran, Lettu Arm Dikin, menjelaskan bahwa penanganan bangunan liar telah menjadi agenda strategis yang dibahas mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. “Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai tata ruang,” ungkapnya.
Warga yang hadir dalam sosialisasi tampak antusias mendengarkan dan menerima informasi terkait ketentuan penertiban, sambil berharap adanya solusi yang adil dan bijaksana dalam pelaksanaannya.






















