“Berdasarkan keterangan korban, waktu itu sedang berada di gudang yang merupakan tempatnya tidur. Tiba-tiba pelaku datang dengan membawa sapu kemudian memukulkan ke badan korban dengan mengatakan bahwa pakaian yang dicuci tidak bersih dan rumah yang dibereskan juga tidak bersih,” ungkap Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan melalui Kasat Reskrim AKP. Gian Wiatma Jonimandala.
Tidak hanya dengan menggunakan sapu, pelaku juga memukul korban dengan rotan yang merupakan pembersih tempat tidur serta menginjak wajah, mata, tangan kanan dan punggung.
“Aksinya ini diketahui warga dan langsung menuju ke tempat korban dan memisahkan pelaku yang masih terbakar emosi. Warga pun langsung membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” sambungnya.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
“Kini pelaku telah kita amankan di Mapolres Kampar untuk menjalani prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
(red)