Amankan 1,04 Gram Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku 

Oplus_131072

KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali berhasil meringkus seorang pemakai narkoba jenis sabu di Jalan Lingkar, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Senin (10/02/25).

Dari penangkapan AR (33), tim mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan, tim mendapatkan informasi mengenai aktivitas tersangka, langsung bergerak cepat ke TKP dan menangkapnya.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan 1 paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” terang AKP Era Maifo

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya yang di dapat dari II yang diletakkan di tepi Jalan lingkar Bangkinang,” jelas Kasat.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 1,04 gram. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kotak rokok merk On Bold, kaca pirek dan bong yang terbuat dari botol plastik.

“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamin. Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Era Maifo.

Penangkapan ini membuktikan keseriusan Satresnarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *