MEDAN
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari 2024 mendapat sorotan tajam dari Habiburriziq Saragih, Pimpinan Umum Law Community. Ia menilai kebijakan tersebut dapat memperburuk daya beli masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah.
“Kenaikan tarif PPN ini berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat memicu inflasi dan memperburuk ketimpangan ekonomi. Dampak ini akan sangat dirasakan oleh masyarakat yang sudah menghadapi kenaikan biaya hidup,” ungkap Habiburriziq, Senin (28/12).
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menyulitkan konsumen, tetapi juga sektor usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Dengan PPN yang lebih tinggi, harga barang dan jasa menjadi lebih mahal. Pelaku UMKM akan menghadapi beban tambahan untuk biaya operasional, sementara daya beli masyarakat menurun. Ini adalah kombinasi yang berbahaya bagi pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Habiburriziq memahami bahwa kenaikan PPN mungkin bertujuan untuk menyeimbangkan anggaran negara. Namun, ia menekankan pentingnya kepekaan pemerintah terhadap dampak kebijakan ini terhadap rakyat kecil.
“Pemerintah perlu segera mengevaluasi kebijakan ini dan fokus pada langkah-langkah nyata yang meringankan beban masyarakat. Dalam situasi ekonomi yang masih rapuh, memperkuat ekonomi rakyat seharusnya menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN agar tidak semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. “Langkah-langkah yang berpihak pada rakyat kecil harus menjadi prioritas, agar tercipta keadilan sosial yang lebih nyata,” pungkasnya.(red)






















