Keluarga Para Tersangka Kini Bernapas Lega, PT Bantargadung Beri Penangguhan Penahanan

Sukabumi (KPN) – Melalui musyawarah yang di mediasi dua kepala Desa dengan di saksikan camat melalui kasi trantib Anyu bersama Babinsa sertu Didik Haryanto juga Danpos Koramil 2203 Warungkiara Serka Agus Subandar, pada Selasa 17 Desember 2024 dikantor Aula Desa Bantargadung.

Kuasa hukum dari tersangka KM CS, Jenal Mutaqin.S.H.MM menyampaikan, yang pertama saya ucapkan terima kasih kepada pihak pelapor yang dalam hal ini PT Bantargadung yang telah sudi menyempatkan waktunya untuk datang dengan memberikan kesempatan dan menyetujui permohonan dari dua orang kepala Desa untuk para tersangka, melalui musyawarah mupakat untuk penangguhan penahanan Klien kami, karena atas pengakuan rasa bersalahnya dan penyesalannya klien kami, dengan tidak akan melakukan dan mengulangi perbuatan yang sama,

Bacaan Lainnya

Sehingga pihak PT Bantargadung Melalu Bapak Niki menerima permohonan maaf nya para tersangka yang merupakan klien kami, sehingga pengakuan dan penyesalannya perbuatan para pelaku ini menjadi pertimbangan pihak pelapor, dengan memberikan kesepakatan untuk penangguhan penahanannya, Karena klien kami juga KM CS merupakan orang yang ikut-ikutan untuk melakukan perusakan, sehingga dia tidak menyadari kalau perbuatannya itu telah merugikan orang lain, imbuhnya.

Sementara orang yg menjadi dalangnya telah melarikan diri, namun demikian dengan kesediannya dan kebaikan pihak pelapor akhirnya diadakan musyawarah untuk memaafkan dan klier akan menangguhkan penahanan para pelaku, terang Jenal Mutaqin.

Kami juga atas nama keluarga KM CS mengucapkan terima kasih kepada kepala desa Bantargadung pak Uus dan kepala Desa Mangunjaya pak Dade, serta pihak kecamatan dan Babinsa turut hadir, dalam rangka musyawarah mediasi langkah dan upaya kami untuk mencapai musyawarah antara pihak pelapor dan terlapor, hingga klier permasalahan ini dengan musyawarah penangguhan penahanan Klien kami.

Untuk itu juga kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berbuat, untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri, pungkasnya.

Resty Ap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *