Kabid SD Dinas Pendidikan TUBA, Terkesan Jalan Ditempat Terkait Kepsek SD Negeri 1 Sido Mekar Diduga Pungli

Tulang Bawang (KPN) – Terkait dugaan Pungli di Sekolah Dasar Negeri 1 Sido Mekar , Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Kepala Bidang (Kabid) Disdik Tuba, (Tri Sumarto) seakan jalan ditempat saat diberitahu bahwa kepsek tersebut diduga kuat melakukan pungli, saat itu tri selaku kabid akan segera memanggil oknum kepala sekolah tersebut akan tetapi tidak ada kabar titik terang terkesan jalan ditempat.

Sumiarti selaku kepala sekolah (kepsek) Terindikasi melakukan pungli ke siswa didik, dengan berkedok sumbang Sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) dengan dalih untuk pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) Saat akan dikonfirmasi tertanggal 27 September 2024 kepsek tidak ada ditempat, akan tetapi setelah tim media ini memberitahu tri sumiarto selaku kabid dengan via chat whatsapp prihal dugaan pungli Tri Sumarto terkesan mengalihkan pembicaraan.

Ya sudah kalian pulang saja dulu nanti kepseknya saya telpon, biar nanti saya telusuri dulu kebenarannya jangan-jangan nanti narasumber kalian yang gak bener dan mengada ada kilah tri selaku kabid kepada tim media ini.senin,.(06/12/2024).

Tolong bilang dengan kawan-kawan bantu-bantu saya buat jaga-jaga bidang SD pinta Tri Sumarto.Red

Informasi yang di himpun dari sumber yang tidak ditulis namanya dimedia ini mengatakan penarikan uang bangunan sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) itu kami bayar ke wali kelas masing masing, dari kelas 1 sampai kelas 6. terangnya

Tetpisah budi selaku ketua lembaga Libra mengatakan Jika mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Lanjutnya Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” Tutupnya

Sampai berita ini diterbitkan kepsek Sumiarti masih belum dilakukan pemanggilan baik secara tertulis maupun secara lisan oleh Tri Sumarto selaku kepala bidang dinas pendidikan kabupaten Tulang bawang, berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai ke aparat penegak hukum.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *