Tulang Bawang – Anggaran Dana Desa di kecamatan gedung aji,Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung tahun 2024 senilai Rp.709.470.000 (tujuh ratus sembilan juta empat ratus tujuan puluh ribu) Diduga banyak penerapan anggaran yang terindikasi fiktif. Dana Desa merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa sebagaimana amanah UU Nomor: 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Penggunaan dana desa memiliki beberapa prioritas dan tujuan yang harus dipatuhi Seperti Peningkatan Kesejahteraan Sosial
Meningkatkan pengamalan nilai keagamaan, sosial, dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.02/11/2024
Kakam Gedung aji Toni Majid tabrak aturan degan Amanah UU tersebut bahkan menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk dijadikan modus mark up/korupsi. Pasalnya Pagu anggaran senilai Rp.709.470.000 (tujuh ratus sembilan juta empat ratus tujuan puluh ribu rupiah) pada tahap 1 (satu) dan yang terealisasi/tersalurkan Rp. 340.165.000 (tiga ratus empat puluh juta seratus enam puluh lima ribu rupiah)
Menurut keterangan narasumber yang tidak di mediakan namanya,”Disini banyak kegiatan yang diduga fiktif Pak, coba bapak cek saja dulu kampung ini biar jelas, karena selama ini untuk keterbukaan dalam penggunaan dana desa, dari aparatur kampung sangat sulit, kami selaku masyarakat ingin semuanya dapat terungkap dan bisa memberikan efek jera kepada Oknum Aparatur Kampung, gedung aji ini agar kedepannya kampung kami ini bisa lebih maju dan sejahra.”Papar nya
Terpisah Molodi Selaku ketua JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Tulang Bawang meminta aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk periksa dan audit atas dugaan penyelewengan dana desa yang melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah undang undang nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 . korupsi dilakukan seorang yang mempunyai kewenangan atau jabatan,” pungkasnya.
Dijelaskannya bahwa untuk anggaran dana desa gedung aji tahun 2024 tahap 1 (satu) yang sudah terealisasi/tersalurkan hanya Rp. 340.165.000 (tiga ratus empat puluh juta seratus enam puluh lima ribu) dan belum ada Spj (surat pertanggung jawaban) bahkan belum di posting di OMSPAN jelas melodi
Lebih lanjut dijelaskannya OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) adalah aplikasi berbasis web dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang digunakan untuk memantau transaksi dalam SPAN. Aplikasi ini juga dapat menyajikan informasi sesuai kebutuhan.
OMSPAN dapat digunakan untuk Mengetahui status invoice atau Surat Perintah Membayar (SPM) Mengetahui status penyaluran dana SP2D, Mendukung program pemerintah dalam penyaluran dan pelaporan Dana Desa, Memantau transaksi penerimaan, pengeluaran, dan penyaluran APBN.Urai melodi
Surat Pertanggungjawaban. SPJ merupakan bukti surat yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penatausahaan keuangan atau hasil realisasi kegiatan.
SPJ memiliki peran penting dalam memastikan transparansi keuangan, memberikan gambaran yang jelas tentang penggunaan dana atau anggaran. Proses administrasi SPJ melibatkan serangkaian langkah, mulai dari persiapan dokumen hingga penyelesaian proses pertanggungjawaban keuangan. tutup melodi
Sampai berita ini diterbitkan Kakam gedung aji Toni Majid belum berhasil dimintai keterangan karena Jarang Ada Dikantor, di chat via WhatsApp tidak direspon. jika tidak ada perkembangan selanjutnya berita ini akan di terbitkan kembali secara bergulir sampai ke Aparat Penegak Hukum.
Reporter : Robinsah






















