PEKANBARU – Polda Riau melalui Ditresnarkoba kembali memusnahkan narkoba senilai Rp96,568 miliar yang terdiri dari 83,47 kilogram sabu dan 43.651 butir pil ekstasi, Senin (30/9/24).
Pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar di halaman Mapolda itu dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom Karbianto dan Dirresnarkoba, Kombes Pol Manang Soebeti serta dihadiri perwakilan pemprov, Danrem 031/WB dan beberapa instansi terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas yang dicampur dengan racun serangga. Setelah dicampur air panas dan pembersih lantai lalu direbus kemudian dibuang kedalam selokan.
Wakapolda mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengembangan dari 5 laporan polisi dengan jumlah tersangka 12 orang.
“Kedua belas tersangka berinisial MA (52), AS (32), MH (52), RZ (52), MS (52), BF (52), JA (32), NA (34), VR (43), BM (40), RD (36) dan KR (26) dengan peran sebagai kurir, bandar hingga pengendali,” terang Wakapolda.
Diterangkannya, jika barang haram ini dikonsumsi oleh masyarakat, maka Polda Riau telah menyelamatkan 878.381 jiwa.
“Barang bukti narkoba ini diamankan dari tiga lokasi dengan waktu yang berbeda, yakni pelabuhan di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dan Pangkalan Kasai Siberida Kabupaten Indragiri Hulu,” terang Brigjen K Rahmadi.
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka, Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
(red)