TARUTUNG
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, menunjukkan kepeduliannya terhadap warga binaan dengan memberikan sosialisasi tentang hak-hak narapidana di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.
Kegiatan yang diadakan di lapangan serbaguna Rutan Tarutung pada Senin (23/9) tersebut diikuti oleh seluruh warga binaan dengan penuh antusias.
Evan Sembiring menyampaikan bahwa setiap narapidana memiliki hak yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hak-hak tersebut antara lain adalah remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan hak-hak integrasi lainnya.
Lebih penting lagi, beliau menekankan bahwa seluruh proses pengajuan hak-hak ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Pesan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kemenkumham dalam menjamin pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang edukasi bagi warga binaan, tetapi juga sebagai bukti nyata bahwa Kanwil Kemenkumham Sumut dibawah Kepemimpinan Agung Krisna dan pengawasan Kadivpas Rudy P Sianturi melalui Rutan Tarutung, peduli terhadap kesejahteraan warga binaan.(AVID)






















