ROHIL – Satresnarkoba Polres Rohil berhasil mengamankan inisial I alias A bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,38 gram di kawasan Barak Inti PT Jatim.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Minggu malam, 17 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB, saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Barak Inti PT Jatim, Kepenghuluan Pekaitan Kiri, Kecamatan Pekaitan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan pengintaian, pada Senin, 18 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi penyimpanan narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan enam paket plastik bening klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana tersangka,” jelas Kapolsek, Jumat (22/05).
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang di wilayah Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko dengan harga Rp 450ribu.
“Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa enam bungkus plastik bening klip merah berisi diduga sabu, satu plastik klip merah kosong ukuran sedang, satu plastik klip merah ukuran kecil serta satu helai celana jeans pendek warna biru,” ungkap AKP Rudi.
Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung MET dan AMP. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
(red)






















