Terkait Adanya Dugaan PT. Asiana Tidak Mengantongi Izin, Kadis DPMPTSP Angkat Bicara

Sukabumi (KPN) – Terkait adanya dugaan PT. Asiana tidak mengantongi izin lingkungan untuk beroperasi, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sukabumi angkat bicara, Ali mengatakan hal itu saat Audensi bersama warga Kampung pasir reungit desa dan kecamatan Bantargadung, kabupaten Sukabumi. (18/09/2024).

Kepada awak media Kepala Dinas DPMPTSP Ali Iskandar mengatakan, dirinya mengucapkan terimakasih kepada pihak Kecamatan Bantargadung yang telah mediasi warga Desa Bantargadung yang ingin menggelar demo ke PT. Asiana.

“Pertama saya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Kecamatan Bantargadung yang telah mediasi dengan masyarakat yang ingin demo kemarin,” katanya, Selasa (17/9/2024).

Yang kedua, lanjut kata Ali, pihaknya mendapatkan informasi ada upaya PT. Asiana untuk melakukan penanaman modal dengan bidang perakitan mesin industri. Bahkan, sebelumnya memang perusahaan tersebut dibagian Ternak Sapi. Namun kini beralih fungsi menjadi menjadi Perakitan mesin Industri.

“Kita mendapatkan informasi ada upaya dari pelaku usaha untuk berusaha dalam bentuk penanaman modal yaitu PT. Asiana untuk perakitan mesin industri yang tentu juga harus kita dengarkan. Alatnya itu apa dan menggunakan bangunan dari perusahaan sebelumnya yaitu dari kandang sapi, yang beralih fungsi menjadi pengolahan alat industri.

“Kita semua harus mengawal sehingga pelaku usaha dapat berusaha dengan baik. Tapi kebaikan ini harus dilakukan dengan cara yang baik, ada hal yang harus dilakukan yang pertama adalah pastikan kesesuaian ruang, apakah di pasir reungit ini diperuntukkan untuk itu atau tidak,” paparnya.

Karena sebelumnya, masih kata ali, yaitu perusahaan tersebut merupakan dengan nama PT yang sama yaitu Kandang Sapi (Ternak Sapi), yang kedua juga berkaitan dengan Inviroment, dan yang terakhir adalah bangunan yang lama tentunya harus dipelajari berizin atau tidaknya.

“Kalau pun berizin, merubah bentuk dan fungsi juga harus di evaluasi dan Izinnya juga harus diperbaiki dan juga kesesuaian ruang tentu sebelum, kesesuaian ruang harus bersosialisasi dengan warga, agar warga paham jika ada dampak dari perusahaan tersebut. Nyatanya kan izin tersebut belum ditempuh, dari mulai sosialisasi, izin beralih fungsi bahkan kesesuaian ruang, persetujuan lingkungan pun belum ditempuh,” pungkasnya.


Resty Ap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *