Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Jatiluhur

Purwakarta – Seorang wanita bernama Mona Maulana (17) ditangkap oleh pihak kepolisian Jatiluhur setelah melakukan penganiayaan terhadap suaminya, Atang (59), yang mengakibatkan luka berat, Peristiwa ini terjadi di Kampung Batu Layang 2, Desa Cikaobandung, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, dan sempat viral di media sosial., Selasa 11/9/2024.

Terkait kejadian tersebut, Anggota polsek Jatiluhur segera melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah berita tersebut menyebar, Pelaku, yang merupakan istri siri dari korban, diduga menyerang korban dengan senjata tajam di bagian kepala dan tangan saat sedang dalam perjalanan menuju rumah seorang teman di daerah Parang Gombong, Sukasari.

Bacaan Lainnya

Dalam Keterangan Resminya Bripka Danny Anggota Reskrim Polsek Jatiluhur, menjelaskan, bahwa Kronologi Kejadian:
Pada Selasa, 11 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, Mona Maulana mengajak suaminya, Atang, untuk pergi menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor. Di tengah perjalanan, tepatnya di Kampung Batu Layang 2, pelaku menghentikan laju motor dan tanpa diduga langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam, menyebabkan luka parah pada kepala serta tangan kiri korban yang hampir putus.” Ujarnya

Saksi mata, Heri Variyanto (43) dan Oding (56) warga setempat, menemukan Atang tergeletak di lokasi kejadian dan segera membawanya ke Rumah Sakit Bayu Asih, Purwakarta, untuk mendapat perawatan intensif.

Terpisah saat di Konfirmasi oleh awak media, AKBP LILIK ARDHIANSYAH, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P Kapolres Purwakarta membenarkan kejadian tersebut, Kapolres Purwakarta menjelaskan bahwa
Pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Purwakarta.

Saat ini, situasi di Jatiluhur terpantau aman dan kondusif. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.”, pungkasnya Kapolres

 

(Humas Polres Purwakarta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *