Kembali Maraknya Peredaran Obat Golongan G Diwilayah Parungkuda Sukabumi. Ada Apa Dengan APH?

SUKABUMI || Diduga kebal hukum toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol kembali diperjual-belikan secara bebas di wilayah Jl. Tangkil – Agrabinta, Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Jawa Barat 43557. Obat-obatan yang termasuk dalam daftar G ini dijual secara murah.

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena itu dalam melancarkan aksinya mereka bermacam-macam dengan berkedok perjualan ala counter handphone, warung sembako Dan lainnya. Dan bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Bacaan Lainnya

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan

Pengamat anti narkoba Indonesia raya Sugeng S,H Mengatakan “Aparatur penegak hukum setempat maupun badan pengawas obat dan makanan itu tugas mereka dan harus segera menertibkan nya. apabila ada barang bukti telah memperjual belikan obat ilegal tidak usah segan-segan untuk melakukan tindakan hukum.” Ucapnya

“Semoga dari aparat setempat bisa melakukan penyegelan terhadap toko yang diduga menjual obat golongan G itu. apalagi pemilik toko tersebut diduga dibekingi oknum.” Tandasnya

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena itu dalam melancarkan aksinya berkedok counter handphone , bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *