Bali
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti Penguatan dan Penyusunan Anggaran Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah TA. 2025 yang dihadiri oleh Analis Kekayaan Intelektual Pertama (Agus Dwi Susanto) dan Analis Anggaran Pertama (Felicia Fedrica). Selasa (03/09/2024).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Anggoro Dasananto). Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyusunan rencana kerja dan anggaran pusat dan kantor wilayah TA. 2025 serta menindaklanjuti catatan hasil reviu usulan pagu anggaran TA 2025 oleh APIP Inspektorat Jenderal Kemenkumham dalam menjalankankan tugas dan fungsi pokok Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan memenuhi checklist data dukung kelengkapan pengusulan anggaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang akan dituangkan dalam Laporan Hasil Reviu (LHR).
Lebih lanjut dalam pengarahannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyatakan pentingnya proses penganggaran yang efektif dalam menghasilkan output yang diinginkan untuk menghasilkan anggaran yang tepat guna dan tepat sasaran guna menunjang terselenggaranya pelayanan publik yang optimal. “Kita mengharapkan peran aktif dari rekan-rekan semua, sehingga penyusunan rencana kerja pengalokasian anggaran akan lebih baik” ucap Anggoro. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan serta diskusi oleh Auditor Madya Inspektorat Wilayah V.
Auditor Madya Inspektorat Wilayah V (Rani Octariani) menjelaskan beberapa item yang menjadi temuan APIP pada penyusunan anggaran TA 2025, antara lain belanja perjalanan dinas biasa yang belum menyebutkan rincian lokasi tujuan tempat pelaksanaan kegiatan, inkonsistensi TOR/KAK, RAB dan RKKS, terdapat alokasi penganggaran dengan biaya satuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, dan mekanisme pembayaran honor narasumber.
Berdasarkan penguatan yang sudah diberikan, harapan dari Tim APIP adalah agar CHR dapat ditindaklanjuti, sehingga ketika Tim APIP turun dalam mereview pagu alokasi, catatan sebelumnya sudah terminimalisir. “Saatnya pada pagu anggaran dibenahi catatannya dan tidak mengulang kesalahan yang sama tiap tahunnya” ucap Rani. (Humas/ AVID)






















