Jakarta
Dewan Pimpinan Pusat Badan Koordinasi Muballigh Se-Indonesia (DPP Bakomubin) dengan tegas menolak surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kebijakan siaran langsung Misa Paus Fransiskus pada 5 September 2024. Kebijakan ini menginstruksikan agar siaran Azan Maghrib yang biasanya disiarkan di televisi nasional pada pukul 17.56 digantikan dengan running text.
Dalam pernyataan sikapnya, DPP Bakomubin menyatakan bahwa mereka menghormati kegiatan keagamaan agama lain, namun keputusan tersebut dianggap sebagai bentuk penggeseran nilai dan norma Islam yang sudah mengakar kuat di Indonesia. Penggantian Azan Maghrib yang telah puluhan tahun menjadi tradisi di media nasional dipandang sebagai tindakan yang tidak menghargai kerukunan beragama.
DPP Bakomubin juga menilai kebijakan tersebut menunjukkan indikasi Islamofobia dan mencederai falsafah negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Azan Maghrib, menurut mereka, bukan hanya pengumuman biasa, melainkan panggilan suci bagi umat Islam sedunia yang tidak bisa digantikan dengan teks berjalan.
Atas dasar itu, DPP Bakomubin menolak keras surat Dirjen PPI dan mengimbau umat Islam untuk waspada terhadap kebijakan yang berpotensi merusak nilai-nilai Islam. Mereka menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama harus dijaga tanpa mengorbankan ajaran dan praktik keagamaan yang telah berlangsung lama.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan oleh Ketua Umum DPP Bakomubin, Dr. KH. MS. Suhary, dan Sekjen H. Yanuar Amnur pada 4 September 2024 di Jakarta.(red)






















