Ahli Waris Natadipura Yang Didampingi Kuasa Hukumnya Pasang Plang 17 Titik Di Atas Lahan Seluas 632 Ha Dengan 3 Leter C

Sukabumi (KPN) – Sedikitnya 17 plang yang dipasang ahli waris Natadipura dengan didampingi kuasa hukum nya diatas lahan seluas 632 Ha, dengan (3) tiga leter C, pada Minggu (18/08/2024).

Kuasa hukum ahli waris Natadipura Soleh Hidayat dilokasi pemasangan plang kepada awak media menyampaikan, hari ini saya mendampingi ahli waris Natadipura untuk memasang plang sebanyak 17 titik, yang lokasinya di kecamatan Warungkiara, tanah seluas 632 hektar yang terdiri dari 3 Leter C, yaitu leter C 16 seluas 25 hektar, C-84 seluar 49 hektar dan C- 89 seluas 477 yang menyatu dengan pervonding 1745 seluas 79 hektar, hingga luas keseluruhan 632 hektar, bener Soleh.

ditambahkan nya lagi Soleh dalam tempo dekat ini saya akan melayang surat somasi kepada pihak-pihak yang menempati obyek yang termasuk tanah Natadipura, dan selanjut nya saya himbau dengan tegas kepada pihak-pihak yang menempati tanah Natadipura agar mengosongkan nya dengan suka rela, tegasnya.

ditempat yang sama Akhmad Taupik menambahkan, berdasarkan jalan yang di tempuh ahli waris dalam memperjuangkan hak-haknya, seperti telah di gelar musyawarah dengan pihak-pihak yang menempati objek tanah Natadipura untuk diberitahukan, agar pihak-pihak itu tidak memaksakan kehendak untuk menempati tanah tanpa dasar hukum, atau perbuatan melawan hukum.

untuk itu kami atas nama ahli waris bersama kuasa hukum nya, menegaskan melalui plang yang hari ini kita pasang, yaitu jangan mendirikan bangunan diatas lahan Natadipura, pungkasnya.

Sementara pada lokasi obyek pemasangan plang tampak terlihat sejumlah karyawan PTPN yang menyaksikan saat pemasangan plang, dan ketika wartawan mengkonfirmasi nya, dia mengatakan saya hanya karyawan yang hanya kebetulan lagi ada di lokasi, singkatnya sambil ngeluyur meninggalkan tempat pemasangan lokasi.

Rst Ap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *