KABAR SUKABUMI (KPN) – Pengedar obat keras terbatas seperti tramadol dan eximer tanpa izin yang ada di wilayah cicurug wilayah polres sukabumi Jawa Barat berhasil ditangkap dan di amankan oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi Iptu Tatang Mulyana, S.H. Pasalnya sudah ada beberapa toko yang berada di wilayah hukum polres Sukabumi yang berhasil di amankan dan Ditindaklanjuti Banyaknya peredaran obat keras jenis Tramadol dan Excimer di wilayah Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Jum’at, (19/04/2024).

Kapolres Sukabumi AKBP Toni Prasetyo Yudhangkoro Saat di konfirmasi melalui WhatsApp messenger seluler dirinya mengatakan,” Saya sudah kerahkan Sat narkoba untuk menindak tegas seluruh wilayah hukum khususnya di wilayah kabupaten Sukabumi” Singkatnya Kasat Narkoba Polres Sukabumi IPTU Tatang Mulyana S.H,S
ementara itu kasat narkoba polres Sukabumi IPTU Tatang Mulyana S.H Saat di konfirmasi melalui WhatsApp messenger dirinya mengatakan. “Sudah melaksanakan penangkapan terhadap pengedar Okt Obat Keras .Terbatas di daerah Cicurug kab
Salah satu diantaranya :
1 _*Alamat: Kp. Cibodas Rt. 013 / Rw. 004 Desa Bojong Genteng Kec. Bojong Genteng Kab. Sukabumi*_
2 _*Alamat: Kp. Caringin Tonggoh Rt. 001 / Rw. 003 Desa Purwasari Kec. Cicurug Kab. Sukabumi*_
3 _*Kp. Gang Lumbung Rt. 005 / 014 Kel. Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi*_
4 _*Kp. Cibeber Desa Tenjo Ayu Kec. Cicurug Kab. Sukabumi*_
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 satu miliar lima ratus juta rupiah.
Sumber : Kasat Narkoba Polres Sukabumi (IPTU Tatang Mulyana S.H)






















