Babinsa Bersama Pihak Kepolisian Gelar Patroli Larangan Membakar Sampah

Kabar Publik Bekasi | Patroli Larangan membakar sampah terus di galakan oleh Anggota Koramil 01 Tambun bersama pihak Kepolisian di Kampung Kebun kelapa RT 04/05 Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi , Pada Sabtu 14/10/2023.

Babinsa Desa Tambun Koramil 01 Tambun Serda Agus Rohman di Lokasi mengajak masyarakat untuk mewaspadai kebakaran salah satunya yang disebabkan oleh pembakaran sampah.” Ujar Agus

Bacaan Lainnya

Hal Senada juga di sampaikan oleh Bimaspol Desa Aiptu Kasworo bahwasanya Ancaman Pidana Pembakar Sampah Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. “Mengimbau kepada warga bahwa bagi siapa saja yang melakukan pembakaran sampah dan menyebabkan kebakaran rumah atau kerugian material dapat dipidanakan dengan pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU No 1/ 2023,” kata Kasworo

Danramil 01 Tambun Mayor CHB Daya Bakir saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan diharapkan masyarakat mengikuti anjuran untuk mengurangi bahaya Polusi udara hal tersebut juga tidak baik untuk kesehatan, Terang Danramil

Selain di bakar Masyarakat juga bisa memanfaatkan sampah tersebut untuk pupuk dan kerajinan tangan ,” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *