ROHIL (HSB) – Bantu edarkan dan konsumsi sabu, suami inisial HLP alias U (48) dan isterinya inisial DSL alias I (34) diciduk Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah di Jalan Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, Selasa (26/09).
Saat digerebek, tim berhasil menemukan barang terlarang narkotika jenis sabu seberat 7,3 gram serta beberapa barang bukti terkait lainnya.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria membenarkan pengungkapan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh jajaran di Polsek Bagan Sinembah.
Didapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur Kotasering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ipda Reymon Basir SH beserta anggota opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud
Sesampai di TKP, tim opsnal membuat rangkaian penyelidikan sekaligus menghubungi RT setempat. Setelahnya langsung menggerebek rumah pelaku dan didampingi RT setempat dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku
Saat penggeledahan, ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu dibungkus tisu warna Putih berada di dalam ember yang berisi air. Kemudian ditemukan barang bukti yang lain nya berupa 2 buah bong dan 1 buah kaca pirex yang ada sabunya. Tim melakukan penggeledahan terhadap lemari pelaku, disitu ditemukan 1 buah tas warna Hijau yang berisikan 1 buah tas plastik, 11 buah mancis ,10 buah plastik bening kosong, 3 buah kaca pirek 4 buah sendok skop, 1 buah gunting, 1 buah hp merk Oppo dan 1 buah Hp merk Realmi.
“Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya barang bukti beserta kedua tersangka dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” terang Aipda Dewy Satria.
Barang bukti yang dibawa bersama kedua saudara tersangka 6 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah kaca pirex bekas pakai, 3 buah kaca pirek, 11 buak mancis, 10 buah plastik bening kosong, 4 buah sendok skop, 1 buah gunting dan 2 buah Hp merk Oppo.
“Setelah dilakukan tes urine tersangka, hasilnya keduanya positif Methaphetamin dan untuk dakwaan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2)jo pasal 112 Ayat (2)jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil, Aipda Dewy Satria.
(ES)