Dua Pengedar Sabu Diringkus Polsek Bangko Pusako

ROHIL (KPN) – MDJ alias D (41) dan BE alias B (25) diringkus Polsek Bangko Pusakodirumahnya di Jalan H Sidiq Dusun Maju Jaya Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, Minggu (24/09) kemarin.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria membenarkan adanya laporan pengungkapan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,19 gram oleh Polsek Bangko Pusako.

Bacaan Lainnya

Diperoleh informasi dari masyarakat tentang saudara MDJ alias D membeli dan menjual narkotika jenis sabu di rumahnya. Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben SH selanjutnya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Tim langsung mendatangi rumah MDJ alias D dan mengamankan tersangka yang sedang memegang tas dan 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 orang berinisial BE alias B sedang memegang alat hisap sabu (bong),” kata Kasubsi Pen Si Humas.

Tim kemudian meminta kepada warga untuk memanggil kepala dusun untuk menyaksikan atau mendampingi penggeledahan tas milik yang dipegang tersangka.

“Dari dalam tas ditemukan 1 bungkus plastik bening klip Merah berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sekop dan uang sebanyak Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” ujar Aipda Dewy Satria.

Kemudian tim dan saksi langsung melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik Asoi warna Biru didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening klip Merah berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan digital.

“Tim juga menemukan 10 bungkus plastik bening klip Merah masing-masing berisikan beberapa bungkus plastik bening klip Merah ukuran kecil kosong. Kemudian tim dan saksi langsung mengamankan tersangka beserta barang yang ditemukan dan langsung membawa ke Polsek Bangko Pusako guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasubsi Pen Si Humas.

Barang bukti yang diamankan bersama tersangka 1 bungkus plastik bening klip Merah diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 paket kecil plastik bening klip merah diduga berisikan narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik bening masing- masing berisikan beberapa plastik bening klip Merah ukuran kecil kosong, 3 buah mancis, 2 unit timbangan digital, 1 unit Handphone Nokia Type 105 warna Hitam, 1 unit Handphone Realme C15 warna Hitam, 1 unit handphone Redme A2 warna Hitam, 2 buah alat hisap (bong), uang tunai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 buah tas sandang warna Hitam merek Billabong serta 1 buah sekop terbuat dari pipet.

“Hasil tes urine tersangka, hasilnya keduanya positif Methaphetamin dan Amphetamin. Setelah itu keduanya disangkakan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Aipda Dewy Satria.

(ES)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *