MEDAN (KPN) || Polisi menangkap basah seorang Bidan berinisial L saat menjalankan praktik aborsi di Jalan Rumah Potong Hewan, Medan.
“Penggerebekan klinik milik Bidan L dilakukan pada Senin (11/9/2023). Penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi warga,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar.
Di klinik itu didapati tersangka L sudah menyuntikkan cairan untuk aborsi dan seorang pasien bernama Fitri. Pasien sendiri ditemukan dalam posisi diinfus.
“Saat kami datang, dia baru saja menyuntikkan obat sunyi sebanyak dua ampul yang berguna untuk menggugurkan kandungan,” sebut AKP Zikri , Senin (18/9/2023).
Ada tiga pelaku yang diamankan ke Polres Belawan untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan Fitri dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
“Berdasarkan hasil interogasi, praktik itu berlangsung sudah tiga tahun,” ujar Kasat.
AKP Zikri menyebutkan, orang yang datang ke praktek itu cukup bervariasi mulai dari kalangan mahasiswa dan pekerja. Terkait, usia kandungan juga berbeda-beda ada di bawah ataupun di atas tiga bulan.
“Tarifnya untuk usia kandungan di bawah tiga bulan itu Rp 1,5 juta-Rp 2 juta. Sedangkan tiga bulan ke atas itu Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta,” sebutnya.
“Janin yang diaborsi yang dibawa oleh pasien dan ada yang ditanam. Kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam,” tambahnya.
Selain Bidan L, polisi juga menangkap Juminar serta Fitri dan Aprianto sepasang kekasih yang ingin melakukan aborsi. Hasil penyelidikan praktek klinik itu tidak ada atau ilegal.
“Para pelaku disangkakan dengan pasal 77 a, pasal 55, pasal 56 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.,” tegas Kasat.
(red)






















