PELALAWAN (KPN) || Satnarkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus 1(satu) orang bandar dan 6 (enam) kurir narkoba yang selama ini beraksi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, Senin (11/9/2023) kemarin.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Ferlanda Oktora STrk SIK mengatakan, bahwa ke 7(tujuh) orang tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras dan Bandar Petalangan sering terjadi peredaran dan transaksi narkotika. Dari informasi tersebut tim opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pelalawan langsung merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di 3(tiga) lokasi yang berbeda.
“Dari 3(tiga) lokasi yang berhasil dilakukan penggerebegan yaitu di lokasi pertama di rumah warga Jalan Lintas Timur Sorek Satu danberhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial YL berikut barang bukti 2 paket sabu seberat 0.29 Gram dan 1(satu) paket daun ganja kering. Dari keterangan YL bahwa barang haram tersebut diperoleh dari DE dan NZ,” ujar Kasat.
Bermodalkan informasi dari YL, tim bergerak memburu DE dan NZ di rumahnya di Jalan Manggis Kecamatan Pangkalan Kuras. DE diamankan tanpa perlawanan dan dari hasil penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8(delapan) paket sabu seberat 1.05 Gram, 1(satu) bal plastik bening klep Merah, satu handphone merk Samsung dan uang tunai sebanyak Rp 486.000,-(empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
“Hasil interogasi terhadap tersangka DE di peroleh informasi bahwa barang haram yang ada padanya diperoleh dari NZ. Berdasarkan informasi dari DE, tim langsung memburu NZ yang berada di Perumahan Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan,” ungkap Iptu Ferlanda.
Dari hasil penggerebegan di salah satu rumah warga, berhasil diamankan tersangka NZ, MH dan HR. Selain 3(tiga) orang tersangka ini, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 7(tujuh) paket sabu seberat 11.49 Gram, 1(satu) paket daun ganja kering dengan berat 1.85 Gram, 1(satu) kantong plastik warna Hitam dengan berat 27.02 gr, 1(satu) kotak berisikan daun ganja kering dengan berat 46.42 Gram, 4(empat) buat hand Phone, 1 (satu) buah timbangan digital dan uang tunai sebanyak Rp 19.550.000,-(sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
“Dari 3(tiga) lokasi penggerebegan, tim berhasil mengamankan 1(satu) orang diduga bandar, 6(enam) orang kurir narkoba, narkotika jenis sabu seberat 13.43 Gram, daun ganja kering seberat 75.29 Gram dan uang tunai sebanyak Rp 20.036.000,- (dua puluh juta tiga puluh enam ribu) rupiah,” jelas Kasat.
Ke tujuh tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo psl 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) Tahun Penjara.
(ES)