KAMPAR (KPN) || BG (38) warga Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar ditangkap Satnarkoba Polres Kampar karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu, Minggu (27/8/2023) lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam penangkapan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan bruto 0.18 Gram, bong, dua ball plastik klip, Hp Oppo, uang tunia Rp 15 ribu dan plastik bening.
Dijelaskan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi bahwa pelaku ini sudah meresahkan warga Desa Kumantan.
“Pelaku kita tangkap berkat laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan peredaran Narkoba dan sudah meresahkan,”ungkapnya, Selasa (12/09).
Selesai terima laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tepatnya pada Minggu (27/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB, tim menemukan keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
“Dengan disaksikan oleh perangkat desa, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kita lakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya kita lakukan introgasi kepada pelaku dan mengakui dia yang memiliki barang haram itu.
“Pelaku juga mengaku mendapatkannya di Jalan Pangeran Hidayat (Panger) Kota Pekanbaru,” tuturnya.
Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Harapan kami, agar masyarakat mengerti akan bahayanya narkoba ini bisa merusak generasi bangsa. Jadi jangan coba-coba untuk mengenali narkoba tersebut,” tegas Kasat.
(ES)