ROHIL (KPN) || Polres Rokan Hilir gelar press release pengungkapan kasus pembunuhan yang ditemukan di areal kebun sawit wilayah Simpang Damar Dusun Mekar Jaya Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir pada 21 Agustus 2023 lalu.
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM didampingi Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan SSos dan Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria di ruang Selasar Humas Polres Rohil, Selasa (12/09).
Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim mengatakan, bahwa ketiga pelaku pembunuhan korban Joni Iskandar ini berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polres Rohil dan Polsek Kubu di dua wilayah pada 8 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku berinisial S dan istri NR diamankan di Desa Talang Mulia Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.
Sementara untuk pelaku RJ selaku yang merupakan eksekutor pembunuhan diamankan dirumahnya di Desa Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir pada 8 September 2023 sekira pukul 02.45 WIB.
Adapun koronologis kejadiannya, kata Kasat Reskrim, berawal temuan warga bernama Wali Ardi saat memancing ikan di parit bekoan disebuah kebun sawit dengan tidak sengaja mencium bau bangkai yang kuat.
Kemudian warga ini sempat mencari keberadaan bangkai tersebut dan mendekati sebuah rumah yang ada diareal kebun sawit lalu mengintip dari lubang kunci pintu dan melihat ada sesosok mayat tergeletak dalam rumah. Selanjutnya warga bernama Wali Ardi memberi tahu kepada warga lainnya untuk menghubungi penghulu ada temuan mayat. Jelasnya Kasat Reskrim dihadapan awak media.
Jadi dari informasi penghulu bersama warga melaporkan temuan mayat ini ke Polsek Kubu dan pihak Polsek Kubu meneruskan kasus temuan mayat ke Satreskrim Polres Rokan Hilir. Hasil penyelidikan bersama tim medis Puskesmas diperoleh keterangan bahwa korban diduga dibunuh karena ditemukan luka robek pada leher belakang korban diketahui bernama Joni Iskandar.
Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim, dari serangkaian keterangan maupun informasi didapat dari anggota cafe juntak yang berlokasi disimpang damar, pada Rabu 23 Agustus 2023 , bahwa penyewa cafe juntak, ini pelaku S dan istri sirihnya N Ritonga sebelum meninggalkan cafe berkata kepada anggotanya ” Abangmu ini gak tahan pres” lalu pelaku S menjawab ” Kalau Setahun Dua Tahun masih Abang tahankan,tapi kalau ini seumur hidup”.
Dari keterangan tersebut, Polsek Kubu melakukan penyelidikan Pada Selasa 5 September 2023 usai mendapat informasi dari seorang saksi tentang keberadaan diduga pelaku pembunuhan yang bernama S dan istrinya N Ritonga sedang berada diKecamatan Batang Cenaku kab.Inhu.
Kemudian, tim opsnal Polsek Kubu bersama Tim Jatantras Polres Rohil Diback up Opsnal Jatantras Polda Riau melakukan pengejaran terduga pelaku dan lebih kurang tiga hari lamanya tepat tanggal 8 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib tim menemukan kedua pelaku pasangan suami istri didesa talang mulia diKecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.
Selanjutnya interogasi kedua pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pembunuhan saudara Joni Iskandar bersama rekannya berinisial RJ alias Arif warga Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Kubu. Dari keterangan itu tim melanjutkan pengejaran kewilayah Sinaboi dan tepat pukul 01.30 Wib didapat informasi bahwa pelaku RJ alias Arif ini sedang tidur dirumahnya didesa Darussalam Kecamatan Sinaboi.
Tidak butuh lama, tim langsung mengamankan pelaku RJ alias Arif dirumahnya dan hasil interogasi mengakui memang benar melakukan pembunuhan Korban Joni Iskandar setelah dijanjikan uang 2 juta kepada istri rekannya yakni kedua pelaku, untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dan dari pengakuan itu selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Rohil guna proses lebih lanjut.
Untuk motifnya para pelaku menghabiskan nyawa korban lantaran sakit hati kepada korban yang sering membuat keributan dicafe tuaknya sehingga dengan adanya keributan terjadi usaha cafe jadi sepi dan ekonominya merosot. Dari sanalah terduga pelaku pasangan istri nikah sirih yang baru setahun ini menyuruh temannya yang tinggal disinaboi untuk memberi pelajaran kepada korban dan akhirnya terjadilah kasus pembunuhan ini.
“Untuk barang bukti yang kita amankan adalah parang panjang dan kayu ukuran lebih kurang satu meter dan untuk pasal sangkaan terhadap para pelaku kita kenakan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana,” pungkasnya.
(ES)