Kanwil III KPPU Menyatakan, Pelaku Usaha Dilarang Bersekongkol Untuk Mengatur Atau Menentukan Pemenang Tender

Kabarpubliknews.com

Kabar Bogor – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) III Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Barat, Lina Rosmiati menyatakan, “Kewenangan KPPU terkait tender diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Sabtu (9/9/2023).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, menurut Jajang Nurjaman patut dipertanyakan proses tender belanja modal bangunan gedung laboratorium dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor menjadi catatan Center for Budget Analysis.

Pertama, dinas kesehatan Pemkab Bogor tidak cermat dalam menetapkan pagu dan HPS karena nilainya sama di angka Rp.2.972.579.450.

Kedua, perusahaan yang masuk ke tahap penawaran hanya terdapat 2 dari total 51 peserta lelang. Hal ini sangat mencurigakan karena idealnya minimal ada 3 perusahaan yang bisa bersaing dalam penawaran, namun dalam lelang ini hanya 2.

Ketiga, penetapan pemenang tender PT. Sigma Karya Daya Perkasa sangat janggal, karena dari segi tawaran harga senilai Rp 2,9 miliar cukup mahal.

“Untuk itu, Center for Budget Analysis mendorong APH terkait, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor segera melakukan penyelidikan atas proyek tersebut.” pungkasnya.

(Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *