Satresnarkoba Polres Dumai Ringkus Dua Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

DUMAI (KPN) || Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil meringkus 2 (dua) orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Senin (04/09).

Pelaku berinisial  JI alias J (49) warga Jalan . Sholeh Kelurahan Sei Geniot Kecamatan Sei Sembilan bersama rekannya HAS alias Y (34) warga Jalan Darulsalam Tanjung Penyembal Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai.

Bacaan Lainnya

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH MH membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Basilam Baru Sungai Sembilan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki laki yang berinisial JI alias J (49).

Berbekal informasi tersebut, Kasat Natkoba memerintahkan tim opsnal untuk menindak lanjuti melakukan penyelidikan dilapangan guna menemukan keberadaan dan rumah tempat tinggal pelaku.

Senin 04 September 2023 sekira pukul 02.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Dermawan Tarigan melakukan penangkapan JI alias J dirumah tempat tinggalnya.

“Selanjutnya dengan didampingi ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan didalam rumahnya dan pada saat digeledah ditemukan 17(tujuhbelas) paket yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik Gillette Blue III dan diakui adalah miliknya. Setelah ditimbang beratnya 9,06 gram, selain sabu juga diamankan 1(satu) unit handphone Android merk Samsung warna Silver dan 1(satu) unit handphone Android merk Oppo warna Gold serta 1(satu) bungkusan plastik Gillette Blue,” ujar Iptu Mardiwel.

Dari keterangan JI als Jo mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari temannya HAS als Y  yang alamat tempat tinggalnya masih di wilayah Sungai Sembikan. Tak mau kehilangan buruannya tim opsnal langsung bergerak menuju kerumah tempat tinggal HAS als Y di Jalan Darulsalam Tanjung Penyembal Sungai Sembilan.

“Setiba di rumahnya tim opsnal dengan didampingi ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan untuk dapat menemukan barang haram lainnya yang masih ada pada HAS als Yo. Betul didalam kamar tidurnya ditemukan 6(enam) paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak rokok merk Sampoerna dan 1(satu) paket lagi ditemukan diluar dekat kotak rokok tersebut. Dari 7 (tujuh) paket yang ditemukan setelah ditimbang beratnya 6,34 gram. Selain Shabu turut diamankan 1(satu) unit Handphone Android merk oppo warna hitam type CPH 2269 dan 1(satu) buah kotak rokok merk sampoerna sebagai barang bukti,” tutur Kasat Narkoba.

Selanjutnya kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Mardiwel.

(ES)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *