Himbauan Larangan Membakar Sampah Babinsa Sasar Pemukiman Warga

Kabar Publik Bekasi | Menghimbau kepada warga untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membakar sampah guna menghindari terjadinya kebakaran dilingkungan serta polusi udara terus di lakukan Babinsa Koramil 01 Tambun Di Jalan Bumi sani Permai, RT 03 RW 011, Dusun II, Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan Kab. Bekasi, Pada Sabtu 2/8/2023.

Melalui Komsosnya Serma Tohadi mengatakan Pasalnya, asap hasil pembakaran sampah mengandung bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat mengakibatkan polusi udara. Asap dari membakar sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca, melepaskan banyak polutan beracun, yakni karbonmonoksida,” Ujarnya Babinsa Koramil 01 Tambun Kodim 0509 Kabupaten Bekasi

Bacaan Lainnya

Menanggapi Himbauan tersebut Misin Iskandar Selaku Ketua RT 03,, bergegas memberi tahukan kepada warganya.

Hal Senada juga di sampaikan Aiptu Didin Meski sekilas terlihat praktis dan sampah langsung lenyap, membakar sampah secara terbuka bisa membahayakan kesehatan dalam jangka panjang,” Terangnya

Sementara saat di tanya awak media Danramil 01 Tambun Mayor CHB Daya Bakir mengatakan Membakar sampah rumah tangga sepertinya menjadi suatu yang lumrah karena tujuannya menghilangkan sampah, Namun ternyata alih-alih menyelesaikan persoalan sampah tindakan membakar sampah justru menimbulkan cukup banyak keburukan.,Tak hanya berbahaya bagi kesehatan manusia, membakar sampah juga berdampak buruk terhadap lingkungan.” Ujarnya

Lebih jauh lagi Pria Jebolan Perhubungan Angkatan Darat menambahkan, Nantinya Udara yang tercemar karena asap pembakaran sampah dapat dihirup oleh manusia dan hewan, disimpan di tanah, serta terpapar ke permukaan air dan tanaman. Residu dari pembakaran mencemari tanah dan air tanah, hingga dapat memasuki rantai makanan manusia melalui tanaman dan hewan ternak.” Pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *