Sering Edarkan Sabu, Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Digerebek Satresnarkoba Polres Rohil

ROHIL (KPN) || Merespon informasi dari masyarakat terkait seringkali edarkan sabu, Satresnarkoba Polres Rohil lakukan penggerebekan sebuah rumah yang terletak di Sei Buaya, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (30/08) sekira pukul 15.00 WIB.

Dari penggerebekan ini, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IP alias A (29) dan barang bukti sabu seberat 2,76 gram yang disimpan di bawah lemari halaman belakang rumahnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 oleh Satresnarkoba Polres Rohil tersebut.

“Pada mulanya, tim mendapatkan informasi bahwa sebuah rumah yang terletak di Sei Buaya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan setelah memastikan kebenarannya kemudian tim langsung melakukan penggerebekan,” kata Kasubsi Pen Si Humas.

Aipda Dewy Satria menerangkan, bahwa tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama saudara IP alias A. Tersangka sempat membuang sesuatu benda ke samping rumah tersebut dan dengan di saksikan oleh aparat desa setempat tim melakukan penggeledahan.

“Saat penggeledahan, tim menemukan 1 paket plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis Sabu, 1 unit handphone android merk Samsung dan 1 unit handphone merk Nokia. Lalu setelah diintrogasi, IP alias A memberitahukan lagi ada menyimpan sabu di lemari yang terletak dihalaman belakang rumahnya. Tim langsung menuju ke tempat tersebut dan menemukan 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu terletak diatas tanah, tepat dibawah lemari dihalaman belakang rumah tersebut,” terang Aipda Dewy Satria.

Kasubsi Pen Si Humas juga menjelaskan, selanjutnya tim membawa tersangka untuk melihat benda yang di buangnya kesamping rumah dan menemukan benda yang dibuang tersebut adalah 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu/bong. Tersangka mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sendiri.

” IP alias A menerangkannya kalau barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang dikenalnya bernama AB (dalam lidik) di Kota Kecamatan Bagan Sinembah. Selanjutnya IP alias A dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasubsi Pen Si Humas.

Barang bukti yang dibawa diantaranya 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu, 1 paket plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu/Bong, 1 unit Handphone Android merk Samsung dan 1 unit Handphone Nokia biasa.

“Setelah dilakukan tes urine tersangka Positif Sabu/AMP dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Aipda Dewy Satria.

(ES)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *