Dihadiri Upika dan Tersangka, Polsek Simpang Kanan Blender 6,32 Gram BB Sabu

ROHIL (KPN) || Polsek Simpang Kanan Polres Rohil blender sebanyak 6,32 gram barang bukti ( BB) sabu hasil sitaan dari pelaku DR alias D (47) warga Jalan Sejahtera Simpang Kelap Dusun Ampean Rotan Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (24/08).

Kegiatan pemusnahan BB dipimpin oleh Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin L Munthe SH dan dihadiri oleh Camat Simpang Kanan Azhar Spd, Danramil Bagan Sinembah diwakili Babinsa Bukit Damar Serda Supriadi, Ka Puskesmas Simpang Kanan diwakili Slamet S Kep dan Lurah Simpang Kanan Samiah SAP.

Bacaan Lainnya

Tidak ketinggalan, Kasat Narkoba melalui virtual/online diwakili KBO Satnarkoba Iptu Ilham Naim SAp, Kasi Propam melalui virtual/online diwakili Aipda Deni Kurniawan, Kasat Tahti melalui virtual/online Iptu Jonera Putra, Kasiwas melalui virtual/online Bripka Rimko Silaban SH, Ps Kanit Reskrim Polsek Simpang Kanan Aipda Juli Parulian SH, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri melalui virtual/online Nadini Cista SH, penasehat hukum atau advokat tersangka melalui virtual/online Darma Ardiansyah SH dan tersangka penyalahgunaan narkotika DR alias D (47) Undangan serta rekan media/pers.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria menjelaskan membenarkan pemusnahan barang bukti oleh jajaran Polsek Simpang Kanan.

“Ya, jadi diawali dengan pembacaan kronologis perkara, pembacaan surat ketetapan status barang bukti sita narkoba, pengecekan (Test Kit) oleh Ps Kanit Provost Polsek Simpang Kanan Bripka Joko Mulyono. Setelah itu dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Aipda Dewy.

Adapun pemusnahan telah memiliki kekuatan hukum, yang pertama Laporan Polisi Nomor : LP/A/03/VIIl/2023/UNIT RESKRIM/POLSEK SIMPANG KANAN/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU Tanggal 1 AGUSTUS 2023, dan kedua Surat Keputusan Status Barang Bukti Narkotita Nomor : B-2380/L.4.20/Enz.1/08/2023, Tanggal 4 Agustus 2023 tentang Status 35 plastik bening klip merah terdiri dari 1 bungkus plastik bening besar klip merah dan 34 bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 21,51 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dan berat bersih 16,32 gram.

Rincian BB tersebut adalah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,00 gram dikirim ke labfor Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium, sisa dari labfor tersebut untuk pembuktian perkara di persidangan. Barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,32 gram dimusnahkan dan adapun pembungkus barang bukti berupa plastik bening dengan berat 5,19 gram.

“Pada kesempatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kapolsek Simpang Kanan meminta semua pihak untuk bersama mendukung dalam pemberantasan narkotika. Narkotika selain menghancurkan generasi muda juga dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana lainnya. Menekankan kepada seluruh personil agar tidak terlibat tindak pidana narkotika,” jelas Aipda Dewy Satria.

Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti narkotika jenis sabu dimasukkan kedalam blender dan di campur dengan air kemudian serta bubuk detergen. Setelah itu dilakukan pengilingan menggunakan blender hingga halus. Setelah di blender dengan halus kemudian airnya dituangkan ke dalam kloset toilet dan disiram dengan air dengan disaksikan oleh tersangka,” tutupnya.

(EVS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *