SDN Perintis Diwilayah Kecamatan Bantargadung Prasarananya Sangat Memperihatinkan

Sukabumi || Kabarpubliknews.com – Pengertian pendidikan yang populer adalah belajar dengan jenjang tertentu, meski demikian, sebetulnya proses dari pendidikan perlu juga ditekankan pada latihan, memahami, sampai mendewasakan, keberadaan pendidikan merupakan salah satu upaya untuk mendekati kesempurnaan pada pemahaman ilmu pengetahuan.
Berbalik terkait pendidikan SDN perintis yang ada diwilayah desa bojonggaling tepatnya kampung bihbul kecamatan Bantargadung pantauan media dilapangan keberadaan SDN tersebut dinilai prasarananya sangat memperihatinkan.
Pada saat dikonfirmasi tenaga pengajar sebutan pak cece,” bahwa keberadaan sekolah tersebut tidak kurang dari empat sampai dengan lima tahun kondisinya dipastikan jauh dari perhatian pemerintah.
Sementara ini tiga ruang kelas digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, bahkan kegiatan mengajar siswa siswi sampai teras depan, itupun tidak lepas dari ancaman bagi kami, kekhawatiran selalu menghantui kami apalagi dimana musim hujan tiba, ditakutkan seluruh bangunan yang ada amruk pasalnya konstruksinya sudah lapuk, bukan hanya itu saja sarana siswapun banyak yang rusak seperti meja kursi siswa keterpaksaan siswa harus belaar dilantai.
Selanjutnya berbicara dua bangunan dibagian atap yang tidak ada karena amruk, sampai ruangan tumbuh rumput liar,
satu bangunan bagian lantai pasangan kramiknya copot copot muncul penyebab debu, ancaman sekali kepada pernapasan siswa siswi.
Berharap kepada pemerintah agar semua keluhan ini segera ditanggulangi, sekitaran 63 siswa dan siswi di sekolah SDN printis sekarang ini.
Bagaimana tujuan dari mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi salah satu misi pemerintah tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat, jika kebutuhannya tidak diperhatikan,” ungkapnya.

Setiap anak tentu mempunyai hak untuk mendapatkan akses Pendidikan yang layak, hal ini jelas tercantum dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan yang bermutu.
Bahkan diberikan keistimewaan pendidikan kepada warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan sosial.
Maka hak untuk mendapatkan akses Pendidikan harus dipenuhi, dan negara wajib bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia.

Lalu dalam implementasinya apakah negara sudah melakukan kewajibannya untuk memenuhi hak warga negara atas Pendidikan yang layak?
Menambahkan bidang informasi publik Lpi (laskar Pasundan Indonesia) ,” hasil observasi di lapangan ada beberapa prasarana sekolah dasar sifatnya SD negeri di wilayah kecamatan bantargadung yang kondisinya memprihatinkan bukan hanya SDN perintis saja, juga ada beberapa SD Negeri lainnya Hal tersebut perlu diketahui adanya oleh Disdik dikabupaten Sukabumi untuk segera disikapi,” pungkasnya.

Muhtar Bt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *