Aliansi Mahasiswa Hukum Kecewa, Kapolres Bogor Tidak Berani Memberantas Mafia Obat Ilegal

Kabarpubliknews.com

Kabar Publik | Maraknya Mafia Obat keras (Daftar Golongan G) jenis Tramadol, Heximer, Alprazolam dan Riklona dan lain sebagainya beredar dengan bebas di wipayah hukum kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya hari ini Forum Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (FKPHI) menyatakan kecewa kepada kapolres Bogor yang baru. Kamis (10/08/23).

Yogi Ariananda Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat ( DPD Pemuda Lira) Cabang Bogor mengatakan, hari ini kita adakan sweeping ke wilayah kecamatan Citeureup dan kecamatan Cibinong ternyata toko-toko yang kita sebut dalam pemberitaan sebelumnya masih buka dengan bebas.

Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana ketika dimintai tanggapan terkait pemberitaan sebelumnya tidak ada jawaban sama sekali dan tidak ada tindakan sama sekali dari penegak hukum kios-kios penjual obat secara bebas masih terbuka dengan lebar. Ucap Yogi. Sabtu (12/08/23).

Hari ini kita sudah mengantongi nama-nama jalur koordinasi yang disebutkan oleh pihak penjual dari Divisi Narkoba, Tipidter, Intelkam dan Mako Brimob dan nama tersebut akan kami laporkan ke KadivPropam Mabespolri. Tegas yogi

Hal senada juga disampaikan oleh Ridwan Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPD GMPRI) kecewa terhadap Kapolres Bogor baru karena tidak tegasnya dalam menindak penjual obat secara bebas di kabupaten Bogor. Polres Bogor sebagai aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan cepat terhadap pelaku penjualan obat golongan-G.

Polres dalam hal ini Polres Bogor sebagai garda terdepan pemberantasan peredaran dan penjualan obat golongan G tidak boleh tutup mata karena kondisi penyebaran obat golongan G sudah sangat menghawatirkan yang tentunya akan merusak banyak generasi muda di kabupaten Bogor.

Masyarakat kabupaten Bogor khususnya para orangtua sangat khawatir karena maraknya peredaran dan penjualan Obat Golongan G dikabupaten Bogor. Banyak toko-toko yang berjualan secara bebas mengindikasika bahwa usaha penjualan obat golongan-G tersebut tidak tersentuh aparat penegak hukum dan para pelaku seakan akan kebal akan hukum dan dibekingi. Kondisi ini sangat miris karena bertentangan dengan negara Indonesia sebagai negara hukum artinya siapa pun harus patuh hukum dan tidak ada kebal hukum” ucap ridwan.

Adagium hukum mengatakan Fiat Justitia ruat caelum, hendaklah hukum ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Kami tantang kapolres Kabupaten Bogor menginplementsikan adagium tersebut terhadap para pelaku penjualan obat Golongan G dikabupaten Bogor. Tegas Ridwan.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *