KAMPAR (KPN) || TE (39) warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar ditangkap Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) dan darinya ditemukan 33 paket atau sekitar 38.59 gram narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap Jum’at (28/7/2023) sekira pukul 16.05 WIB, TE ditangkap saat berada di Jalan Raya Gunung Sahilan Dusun Sungai Sempilik Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi mengatakan, bahwa benar pelaku kita tangkap saat berada di pondok salah satu kebun warga.
Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kebun Duria Kecamatan Gunung Sahilan sering terjadi peredaran narkoba.
“Dari sanalah kita langsung melakukan penyelidik dan pengintaian. Kemudian kita temukan keberadaan pelaku yang saat itu berada di pondok kebun warga,” ungkapnya.
Tim langsung bergerak dan menemukan pelaku sedang berada di atas pondok di perkebunan kelapa sawit milik warga tepatnya didaerah Jalan Raya Gunung Sahilan Dusun Sungai Sempilik Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan.
“Palaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan kedalam kotak plastik dibalut lakban warna Hitam ditemukan diatas lantai pondok didepan pelaku duduk,” terang Aprinaldi.
Tidak sampai disitu, tim menginterogasi pelaku dan mengakui masih ada menyimpan sabu di belakang rumah warga tepatnya dibelakang kandang kambing sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam botol dibalut lakban warna Hitam dan ditemukan didalam tabung LNB antena parabola.
“Tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari BO yang kini sudah masuk jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Simpang Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar,” ungkapnya lagi.
Setelah itu tim juga mengamankan barang bukti 33 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan Bruto 38.59 Gram, Hp Vivo, kotak plastik di balut lakban, botol plastik dibalut lakban, Set Tabung LNB antena parabola, 2 ball plastik klip dan uang hasil penjualan Rp 3,1 juta rupiah.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,”tegas Kasat.
(EVS)