Pembagian BLT DD Desa Ubrug Dibulan Juli Sampai Dengan Agustus Tahun 2023

Sukabumi || Kabarpubliknews.com –Telah Berlangsung pembagian BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) yaitu untuk di bulan juli sampai dengan agustus tahun 2023 dengan jumlah “Rp. 600.000,00″ per KPM, sebanyak 50 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), pembagian BLT DD ini, terpantau didampingi satuan polisi pamong praja ( Satpol PP) kecamatan warungkiara, Banbinkantibmas juga babinsa, di desa Ubrug kecamatan Warungkiara kabupaten Sukabumi Jabar.

Pada saat di konfirmasi bidang Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Puskesos desa ubrug yang kerap dipanggil bu restu mengatakan,” untuk KPM ditahun 2023 dikurangi menjadi 50 KPM, jelasnya dikurangi untuk BLTDD ini karena dari pengurangan anggaran untuk BLTD DDnya, karena aturan yang di terapkan.

Bacaan Lainnya

Kalau di tahun sebelumnya BLT DD jika berbicara KPM jika dirata ratakan dari tiap RT bisa sampai dengan dua orang, lalu di tahun 2023 sekarang hanya satu orang hasil rata ratanya, yaitu adanya pengurangan.

Dan yang sekarang penerima BLT DD yang sama sekali belum pernah mendapat bantuan misalnya di program bansos yang dari pusat juga bantuan program PKH sesuai kategori yang diatur dalam peraturan. Kamis (10/08/2023).

Selanjutnya, BLT DD ini Yang dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen, persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.

Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel, tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia,” terangnya.

Menambahkan perangkat desa,”
warga penerima BLT DD agar memaksimalkan penggunaan bantuan ini untuk kepentingan dan kebutuhan pokok terlebih dahulu dari pada kepentingan yang lain,”pungkasnya.

  • Reporter : Muhtar Bt
  • Editor      : TBW

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *