Sukabumi || Kabarpubliknews.com – konferensi pers pengungkapan kasus tersangka dugaan pemilik sajam, yang digelar halaman Mapolres Sukabumi, pada Senin (07/08/2022).
dalam konferensi pers nya Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama dengan Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo yang didampingi Kanit PPA Reskrim Aipda Lukmanul Hakim menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana kepemilikan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang melibatkan seorang anak dibawah umur, yang berusia 15 tahun,
dengan kronologis kejadian, seorang anak dibawah umur yang diduga tanpa hak memiliki dan membawa senjata tajam jenis golok sisir, yang kemudian diamankan oleh polisi setelah terjadi perkelahian antar pelajar pada 4 Agustus 2023 sekitar jam 17.00 WIB, di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
pengungkapan kasus itu berawal dari Anggota Polsek Parungkuda menerima informasi tentang adanya perkelahian pelajar, namun saat berusaha tiba di tempat kejadian, para pelaku sudah tidak ada di lokasi. Namun, informasi kemudian mengarahkan anggota polsek ke seorang anak laki-laki yang sering muncul di sebuah bengkel. Pada saat penggeledahan, anak tersebut ditemukan membawa senjata tajam golok sisir.
Senjata tajam golok sisir berukuran sekitarq 58 cm x 8 cm dengan pegangan yang diikat menggunakan karet ban warna hitam berhasil diamankan sebagai barang bukti. Anak laki-laki tersebut kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Parungkuda, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam hal ini, Kapolres Sukabumi mengatakan, “Kami sangat serius dalam menangani kasus semacam ini, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur. Kami akan menjalankan proses hukum dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku.” Tukas nya.
Reporter : Resty Ap