Seorang Oknum Guru TK Kemayoran 02 Pelakor Rebut Suami Orang

Kabar Publik Jakarta | Banyaknya terjadi tentang keretakan rumah tangga, yang di picu terjadinya perselingkuhan.

Jeritan hati seorang Istri diceritakan pada” melalui kerabatnya dengan crew media. Beredar luas dikutip dari redaksisatu.id . (13/7/2023)

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan (RM) melalui kerabatnya berinsial (S). Perselingkuhan makin menjadi Pak,..Suami saya telah menikah siri dengan sahabat saya (NDB) sendiri, hati saya terasa sakit.. ujar (S) diceritakan pada crew media.

Yang berbeda kali ini seorang pria bernama AS yang memiliki istri RM dikaruniai anak satu. Telah menikah siri dengan seorang oknum guru TK Negeri Kemayoran 02 DKI Jakarta, pecisnya dibulan September 2022.

Yang uniknya oknum bernama NDB, sebagai pengajar guru TK negeri Kemayoran 02 Jakarta Pusat. Ia merupakan sahabat dan teman dekat suami yang menikahinya dengan cara kawin siri.

Ketika rangkaian ini dikutip di redaksisatu.id, pada tanggal 8/7/2023. dengan judul “Istri Setia Mengapa Suami Tetap Selingkuh”. Yang pada dasarnya dipicu dengan adanya pihak ketiga yakni Pelakor ( Perebut Laki Orang ).

AS dan RM menetap dibilangan Tanjung Priuk Jakarta Utara, sedangkan NDB menetap di wilayah sekitarnya. Kata S sahabat RM.

NDB merupakan PNS dan seorang guru TK Negeri Kemayoran 02 berusia 50 tahun. Ia telah menyandang jabatan ahli pertama kelas dengan nomor NIPPPK: 197309252022212006.

Ironisnya oknum guru TK ini telah melanggar ketentuan sebagai seorang guru dan seorang pendidik/pengajar hal ini telah melanggar sebagai pengabdi didik.

Apalagi Ia telah menikah siri dengan AS di bulan September 2022 lalu. Hal ini telah melanggar berat bagi seorang guru didik. Yakni pelanggaran itu dikenai pasal sebagai berikut:

Pasal 1 Masa Perjanjian Kerja, Jabatan, dan Unit Kerja.

Pihak kesatu menerima dan mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Masa Perjanjian Kerja : Tanggal Satu bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (1 Juni 2023) sampai dengan tanggal Tiga Puluh Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam ( 31 Mei 2026).

b. Jabatan: Ahli Pertama Guru Kelas.
c. Masa Kerja Sebelumnya, 1 Tahun 0 Bulan.
d. Unit Kerja : TK NEGERI KEMAYORAN 02.

Pasal 2
Tugas Pekerjaan
(1) Pihak kedua melaksanakan tugas pekerjaan, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan’,mengenai butir kegiatan Jabatan Fungsional.

Selain melaksanakan tugas, sebagaimana di maksud pada ayat (1) Pihak Kedua wajib melaksanakan tugas, yang diberikan oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah.

Pihak Kedua wajib melaksanakan tugas pekerjaan sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) dan ayat (2) dengan sebaik baiknya dan penuh tanggung jawab.

Pasal 6
Disiplin

Pihak Kedua wajib mematuhi semua, kewajiban dan larangan sebagaimana diatur. Dalam peraturan perudang-undangan dan/atau keputusan mengenai, disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pihak Kedua yang tidak mematuhi kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan ,mengenai disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Berdasarkan rangkaian pasal ini menunjukkan bahwa, bla terjadi pelanggaran yang dimaksud, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi sesuai pasal dan perumdang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *