Kabar Publik Bekasi | Untuk meningkatkan pelayanan yang terbaik Pengadilan Agama Cikarang kabupaten Bekasi mengadakan Sidang keliling/Sidang diluar gedung pengadilan Agama.
Sidang keliling tersebut Berlangsung di Aula Desa Sukaragam Kp. Tonjong RT.07/04 Ds. Sukaragam Kecamatan Serang Baru. Kab. Bekasi, Pada Jumat 16/6/2023
Ketua Majelis Hakim H.Jajuli saat di jumpai mengatakan Program ini memang baru , jadi kita memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan masyarakat yang ingin mencari keadilan di pengadilan Agama,” Ujarnya
Ketua majelis Hakim menambahkan layanan sidang keliling sudah dirancangkan dengan pejabat terkait, Layanan tersebut juga merupakan pelaksanaan atas ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.” Paparnya
Serda Dede Babinsa Desa Sukaragam Koramil 12 Serangbaru yang hadir dalam pendampingan persidangan mengatakan dengan diadakan sidang diluar gedung pengadilan agama Progam kegiatan ini menjadi agak dekat dengan tempat tinggal yang berperkara , diharapkan bisa memperlancar yang berperkara, mengirit biaya karena tidak harus jauh-jauh ke kantor pengadilan agama Cikarang,” Ucap Dede
Adapun Sidang Keliling tersebut di Pimpin Majlis Hakim Ketua H.Jajuli, SH. MA Hakim Anggota Abdul Basit, SH. MA, Hakim Anggota H. Tirmidzi, SH. MA Panitra Ali, SH dengan agenda sidang Perceraian, dan penerbitan buku Surat Nikah.
Mengetahui Kegiatan tersebut Danramil 12 Serangbaru Kapten inf Sayute Pradodo saat di konfirmasi mengatakan
Adanya Sidang Pengadilan agama tersebut menurutnya upaya Kantoran Pengadilan agama untuk memudahkan layanan hukum dan keadilan bagi masyarakat, terutama untuk masyarakat ,” Ucap Danramil
Danramil menabahkan semoga program sidang keliling ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syariah Islam sekaligus hukum positif (Negara), dan dapat memberikan dampak baik bagi hukum dan keadilan bagi masyarakat, memudahkan layanan menekan biaya dan juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” pungkasnya Danramil