DUMAI (KPN) – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat akhirnya berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia berupa satu unit mobil.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal SE MH MSi menjelaskan pengungkapan bermula pada Senin (27/3/2023) korban yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) meminjam uang senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari ID (41) dengan jaminan berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1811 RX serta jaminan tersebut akan dikembalikan apabila pinjaman tersebut telah dilunasi.
“Namun saat Kartika Candra Sarumpaet hendak melunasi pinjamannya pada Rabu (10/5/2023) dan menebus kembali mobil tersebut, namun 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1811 RX sudah dialihkan oleh ID (41) kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),” jelas Kapolsek Dumai Barat, Selasa (6/6/2023).
Turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank BNI atas nama Kartika Candra Sarumpaet dari tanggal 03 Maret 2023 sampai 27 Maret 2023, 1 (satu) lembar tanda terima BPKB dari Kartika Candra Sarumpaet kepada PT Toyota Astra Finance dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung SM A525F/DS warna Ungu beserta nomor handphonenya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ID (41) akan dijerat dengan Pasal 372 Ayat 1 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tegas Kapolsek Dumai Barat.
(ES/HPD)