Luar Biasa, Polsek Payung Sekaki Kembali Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

PEKANBARU (KPN) – Dalam sepekan Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki tiga kali berhasil ungkap tindak pidana pencurian yang terjadi diwilayah hukum Polsek Payung Sekaki.

Kali ini kembali tim menangkap dua orang pelaku yang telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Komplek Pergudangan Alvian Jalan Siak II Kelurahan Air Hitam Kota Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P Siagian SIK MH melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati SH kepada awak media menyampaikan, dalam kurun waktu kurang lebih sepekan kita berhasil ungkap 3 kasus pencurian diwilayah hukum Polsek Payung Sekaki.

“Pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB, tim menangkap 2 pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Payung Sekaki berinisial LRW alias L (28) dan HTP alias G (28),” jelas AKP Nursyafniati SH, Selasa (06/06).

Lanjut Kapolsek, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan korban KS (40) yang mana korban menyebutkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 sekira jam 20.30 WIB, korban sedang berada dirumah kemudian ada dihubungi oleh pihak security gudang Avian dan mengatakan bahwa ada orang yang tidak dikenal sedang melangsir ban kedalam mobil yang berada didepan gudang miliknya.

“Korban datang ke gudang ban miliknya dan didapatkan pelaku HTP alias G sedang memuat ban milik korban ke dalam mobil dan pelaku G mengakui telah melakukan pencurian ban bersama temannya yang merupakan karyawan korban yang bernama LRW alias L. Pelaku L sudah pergi tidak ada di tempat kejadian, kemudian korban membawa pelaku G dan barang bukti ke kantor Polsek Payung Sekaki untuk membuat laporan polisi,” terang AKP Nursyafniati.

Atas kejadian tersebut lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Payung Sekaki. Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, tim berhasil menangkap pelaku L.

“Pelaku L berhasil ditangkap dirumahnya Jalan Sekolah Gang Sekolah Kecamatan Payung Sekaki dan mengakui perbuatanya. Pelaku L masuk ke gudang ban dengan cara memanjat dan masuk melalui jendela gudang, kemudian mengeluarkan ban sepeda motor tersebut. Setelah itu pelaku L menghubungi pelaku G untuk membawa ban milik korban tersebut. Dari pengakuan pelaku tersebut lalu pelaku L dibawa ke Polsek Payung Sekaki guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 95 (sembilan puluh lima) unit ban sepeda motor merk IRC dan 1 (satu) unit mobil merk Misubishi L300 dengan Nopol BM 9047 MI warna Hitam.

“Untuk para pelaku diterapkan dengan penerapan pasal 363 KUHP,” tegas Kapolsek.

 

(ES/HPP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *