ROHIL (KPN) – Satresnarkoba Polres Rohil menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial I alias N (52) bersama tiga rekannya A alias D (34), RS (31) dan J (43), Kamis (01/06) lalu. Ke empat tersangka ditangkap karena diduga terlibat narkotika jenis sabu.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramidianto SH SIK MSI melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Senin (5/6) menjelaskan kronologis penangkapan ke empat tersangka.
“Empat orang diduga terlibat narkotika jenis sabu ini ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan SD 007 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan TPTM Kabupaten Rohil dan bersama tersangka turut diamankan barang bukti sabu seberat 1.95 gram,” kata AKP Juliandi SH.
AKP Juliandi menuturkan, penangkapan tersangka setelah Kasat Resnarkoba Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan memerintahkan tim melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya tim melakukan pengintaian dan tepat pukul 16.00 WIB dilakukan penggerebekan dirumah tempat transaksi sabu tersebut,” ujar AKP Juliandi.
Saat digerebet, tim melihat 3 ( tiga ) orang laki laki yang berinisial J, A dan I. Mendapat itu, tim opsnal langsung mengamankan para pelaku. Tidak berapa lama datanglah pula tersangka R ke rumah tersebut dan saat itu juga pihak kepolsian mengamankannya.
Selanjutnya pihak kepolisian memanggil aparat desa yaitu penghulu dan RT setempat. Setelah penghulu dan RT datang, pihak kepolisian melakukan penggeledahan yang mana pengeledahan di mulai dari R dan dari hasil pengeledahan diamankan 1 buah hanphone dan 1 buah dompet.
Selanjutnya terhadap tyersang A digeledah dan pihak kepolsian mengamankan 1 bungkus plastik bening klip merah berisi 6 paket kecil di duga narkotika jenis sabu dari kantong belakang sebalah kiri celananya.
“Setelah di introgasi atas kepemilikan barang bukti tersebut, disitu tersang A mengakui bahwa 1 bungkus berisi 6 paket yang di duga narkotika jenis sabu adalah miliknya,” kata Juliandi.
Dilanjutkan lagi penggeledahan terhadap tersangka J dan I. Dan dari hasil pengeledahan mereka, pihak kepolsian mengamankan 2 buah hanphone dari masing – masing orang dan juga 1 buah dompet milik J.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengeledahan di rumah milik tersangka R dan hasil proses pengeledahan terhadap rumah R, pihak kepolisian mengamankan 1 unit timbangan digital di laci kamar depan.
“Saat di introgasi oleh pihak kepolisian terhadap kepemilikan timbangan tersebut kepada ke 4 pelaku, tersangka R mengakui bahwa timbangan tersebut adalah miliknya,” terang Juliandi.
Selanjunya pihak kepolsian melanjutkan penggeledahan di kamar belakang dan dari hasil pengeledahan di temukan 1 bungkus berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Hanya saja terkait kepemilikan barang bukti tersebut tidak ada yang mengakuinya dan pihak kepolisian selanjutnya mengamankan 1 bungkus plastik bening berisikan beberapa bungkusan plastik dan 1 buah sekop alat penyendok sabu di speaker di ruang sholat.
Setelah itu pihak kepolsian langsung mengintrogasi atas kepemilikan barang tersebut, namun tidak ada juga yang mengakui. Dan dilanjutkan kembali pihak kepolsian mengamankan 1 bungkus berisi butiran kristal di rak alat meke up yang mana tersangka R menjelaskan, bahwa bungkusan butiran kristal tersebut adalah miliknya dan butiran kristal itu bukan sabu melainkan tawas yang dia beli untuk menjernikan air sumur.
Dari proses pengeledahan dari awal hingga selesai disaksikan aparat desa setempat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Rohil untuk pengusutan lebih lanjut.
“Para tersangka saat dites urine positif narkoba. Dan diduga perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tutup AKP Juliandi.
(ES/HPR)