Gasak Motor Diparkiran Toko, Pelaku Diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya

PEKANBARU (KPN) – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya kembali mengungkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor R2), Sabtu (20/05/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil SH membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor R2).

Bacaan Lainnya

“Pelaku berinisial RT (30) berhasil kami amankan saat berada di rumah temannya di Jalan Garuda Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru,” kata AKP Syafnil.

Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, awal peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 saat korban yang bernama Winda sedang bekerja di Toko Jajan Lokal Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam di parkiran depan toko, kemudian ditinggal bekerja. Saat korban pulang kerja sekira pukul 22.10 WIB, sepeda motor milik korban sudah tidak berada di diparkiran. Merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Bukit Raya.

“Sepeda motor korban hilang saat di parkirkan di depan Toko Jajan Lokal dan ditinggal bekerja,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian sepeda motor tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.  Jum’at tanggal 19 Mei 2023 sekira Pukul 23.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki diduga pelaku curanmor sedang berada di rumah temannya yang beralamat di Jalan Garuda Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

“Tidak ingin menyia-nyiakan informasi yang ada, Kapolsek Bukit Raya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman SH MH beserta tim untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku curanmor. Pada hari Sabtu Tanggal 20 Mei 2023 Sekira Pukul 01.00 WIB dini hari, akhirnya diduga pelaku curanmor R2 berhasil diamankan. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku,” terang AKP Syafnil.

Setelah dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku menerangkan dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di parkiran toko yang menjual jajanan lokal di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru bersama temannya R (DPO) menggunakan kunci leter T.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buku BPKB sepeda motor Honda, 1 rangkap STNK sepeda motor Honda Beat dan 1 helai celana Jeans Merk Hugo Line. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut,” urai Kapolsek.

Kapolsek Bukit Raya menghimbau kepada masyarakat agar dapat berperan aktif untuk selalu waspada terhadap para pelaku kejahatan terutama curanmor dengan selalu mengunci ganda kendaraan saat diparkirkan untuk mencegah terjadinya pencurian sepeda motor.

 

(ES/HPP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *