Edarkan Sabu di Wilayah Tanjung Palas, Pelaku Diringkus Polres Dumai

DUMAI (KPN) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kembali sukses meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (19/5/2023) kemarin.

JH als J (27) warga Jalan Tun Abas Gang Tun Paiman Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis ditangkap tim saat sedang mengendarai sepeda motornya di area perumahan Griya Pulai Sakinah tepatnya di tepi Jalan Rauda Gang Rauda I Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat yang diterima oleh Satnarkoba bahwa ada seorang laki laki yang sering melakukan transaksi dengan menyediakan, melayani, menjual narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Palas Dumai Timur Kota Dumai.

Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat tentang identitas dan ciri ciri serta jenis kendaraan yang digunakan oleh tersangka tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan KBO Sat Narkoba Iptu Donni Binsar SHMH untuk memimpin anggota tim melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian terhadap gerak gerik tersangka.

Pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 15.30 WIB, tim saat dilapangan berpapasan dengan tersangka diarea Perumahan Griya Pulai Sakinah Tanjung Palas Dumai Timur, selanjutnya tim melakukan pembuntutan terhadap tersangka, tepat di Jalan Rauda Gang Rauda I tersangka dihadang dan dilakukan penangkapan.

Saat digeledah tersangka mengeluarkan bungkusan dari lipatan celana jeans panjang warna Biru dan setelah dibuka berisi kotak rokok merk Sempurna Mild yang didalamnya berisi 1(satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,37 (duapuluh koma tiga tujuh) gram. Selain narkotika jenis sabu turut diamankan 1(satu) unit Handphone Android merk Vivo warna Biru yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Streat warna Hitam BM 5651 HT.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mardiwel SH MH membenarkan jajarannya telah kembali berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.

 

(ES/HPD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *