KUANSING (HSB) – Polres Kuansing lakukan operasi penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (09/05/2023) sekira pukul 09.30 WIB.
Operasi dipimpin oleh Kapolres Kuansing yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Lilik Surianto S ST SH dan di ikuti oleh Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH, Kasat Samapta AKP Hajjarul Aswadiman, Kapolsek Pangean AKP Sony Jaselman Ritonga SH, Para Perwira dan Personil Polres Kuansing 20 orang dan Personil Polsek Pangean 6 orang.
“Pada tim sampai di TKP, ditemukan rakit, Mesin Dompeng dan Mesin Keong Peti dengan luas lahan PETI sekitar 6 Ha,” ujar Kasat Reskrim.
Menurut Linter, operasi penindakan PETI di wilayah hukum Pangean sudah sering dilakukan. Namun pelaku masih tetap nekat melakukan aktivitasnya itu. Untuk itu Kapolres Kuansing, kata Linter, memberikan ultimatum kepada personel Polsek Pangean jika pelaku masih nekat melakukan aktivitas ilegal, agar melakukan tindakan tegas.
“Aktivitas PETI di Desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean mengancam kesehatan masyarakat luas. Untuk itu pelaku yang masih nekat, diambil tindak tegas,” papar Linter.
Barang bukti yang ditemukan saat penindakan, seperti peralatan beserta mesin PETI dilakukan pengrusakan serta membakar PETI agar tidak dapat dipergunakan kembali.
“Kendala yang dihadapi dalam operasi penindakan pelaku ilegal itu, kondisi alam yang terbuka. Sehingga kedatangan petugas dapat diketahui pelaku. Akibatnya pelaku dengan cepat melarikan diri, menyeberangi sungai sehingga menyulitkan dalam penangkapan pelaku,” tutup AKP linter mengakhiri keterangannya.
(ES/HPK)